Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Tanah Datar telah meringkus AD, pemuda yang nekat menjual gadis belia berinisial DJR (17) ke rekannya. Dari pengungkapan kasus pencabulan ini, korban sempat dicecoki tersangka dengan sabu-sabu hingga menderita kejang-kejang sepulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin, seperti dilansir dari Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Senin (8/4/2019), mengatakan aksi pencabulan itu terjadi ketika tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (3/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelum dicabuli, korban yang masih berstatus pelajar itu dicecoki sabu-sabu. Di rumah kosong itu, ternyata tak sendirian. Di sana sudah ada dua rekannya berinisial IR dan BD yang sedang pesta sabu. Setelah mengisab sabu dari BD, pelaku AD memberikan alat bong sabunya juga kepada korban.
Lantaran sudah dalam pengaruh narkoba, AD kemudian keluar ruangan dan meninggalkan korban bersama IR dan BD. Diduga keduanya mencabuli korban di rumah kosong tersebut. Sesudahnya, korban pun sempat diantar pulang AD. Setibanya di rumah korban sempat memberikan uang kepada AD sebesar Rp 50 ribu. Uang itu diduga merupakan upah dari BD karena telah membawa korban ke rumah kosong tersebut.
Baca Juga: KPU Sambangi KPK Bahas Perkembangan LHKPN Caleg
Kasus pencabulan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (5/8/2019). DRJ menceritakan kasus ini kepada orang tuanya setelah sempat mengalami kejang-kejang sepulang dari tempat tersangka. Lantaran kejang-kejang dan mengigau seperti orang kerasukan, pihak keluarga langsung membawa korban ke Rumah Sakit di Kota Payakumbuh.
Setelah mendengar cerita korban, keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar guna membuat laporan.
Terkait pelaporan itu, polisi lalu melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka berinisial AD. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar.
"Dalam perkara ini terhadap tersangka diduga telah melanggar undang undang Narkoba dan Perlindungan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Edwin.
Baca Juga: American Airlines Tak Akan Terbangkan Boeing 737 Max 8 Hingga 5 Juni