Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4/2019). Arief ingin mengupdate data perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN calon anggota legislatif.
Arief mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 anggota legislatif terpilih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu. Namun, kata Arief, KPU bersama KPK membuka ruang bagi para caleg untuk menyerahkan LHKPN sekarang.
"Nah KPK melihat waktu yang tersedia 7 hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang. Kalau mau diserahkan sekarang juga gak apa-apa," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Selain itu, secara bersamaan nantinya KPK akan mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang telah melaporkan LHKPN ke publik.
Baca Juga: Diduga Hipnotis Petugas, Dua Tahanan Kabur dari Rutan Mapolresta Denpasar
"Nah kemudian KPK kan juga mengupdate data para pejabat negara, penyelenggara negara yang sekarang menjadi incumbent itu juga kan wajib mengupdate LHKPN-nya. Nah untuk dua hal itu, kita akan informasikan kepada publik updatenya seperti apa," ujarnya menjelaskan.
Selain Arief turut hadir pula sejumlah komisioner KPU lainnya. Mereka yang hadir yakni, Pramono Ubaid, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting.