Suara.com - Polisi mengamankan delapan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mereka diamankan karena menggelar aksi di depan kampus UKI Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (5/4/3019) kemarin.
Kapolsek Kramat Jati, Komisaris Polisi Nurdin AR mengatakan kedalapan mahasiswa tersebut diamankan karena aksi mereka tak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Polisi menilai aksi mereka melanggar prosedur penyampaian pendapat karena tidak meminta izin terlebih dulu.
"(Mereka) tidak ada izin. (Mereka) bakar ban di jalan, di tengah jalan menganggu ketertiban umum," ujar Nurdin AR saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2019).
Nurdin menerangkan, mereka sudah menggelar aksi sebanyak tiga kali dalam satu pekan terakhir. Dalam aksinya, mereka kerap memprovokasi saat polisi memberikan pengawalan.
Baca Juga: Prabowo Khawatir Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos Pilpres 2019
Lebih jauh Nurdin mengatakan, mereka membakar ban hingga mengganggu arus lalu lintas. Polisi terpaksa membubarkan aksi karena mereka sudah beberapa kali melakukan aksi dan mengganggu ketertiban umum.
"Kemarin (aksi) sebelumnya polisi ada yang kena dilempar batu," jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menambahkan, delapan orang yang diamankan ada di Polres Metro Jakarta Timur. Kekinian, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Masih dalam pemeriksaan. Masih kumpulkan bukti dan saksi dilapangan," ujar Ady.
Dalam aksinya kemarin, GMNI dan Mahasiswa UKI memiliki tiga tuntutan untuk pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla. Aksi mereka dinamakan 'Menagih Janji Jokowi-JK'.
Baca Juga: Sopir Diduga Ngantuk, Truk Bermuatan Pasir Terguling di Dekat RS Jiwa
Ketiga tuntutan tersebut yakni:
1. Berikan perlindungan terhadap buruh migran RI di luar negeri;
2. Usut Tuntas segala kasus Korupsi (BLBI, E-KTP, PLTU RIAU, Lelang Jabatan, Suap Kalapas Suka Miskin);
3. Selesaikan segala kasus HAM Masa Lalu dengan jalur pengadilan.