Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare

Sabtu, 06 April 2019 | 10:02 WIB
Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare
Media briefing KLHK di Jakarta, Jumat (5/4/2019). (Dok : KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto, menyatakan hingga Desember 2018, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektare lahan untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurut RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektare, yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.

“Sampai Desember telah mencapai luasan 2,4 juta hektare yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 hektare dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466  hektare,” ucap Sigit, dalam media briefing di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Realisasi Inver PTKH meliputi 4 kriteria, dimana saat ini hasilnya akan diserahkan kepada gubernur, dengan rincian: 1) Permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 328.954 hektare (sudah terbit 50 SK Transmigrasi pada 269 lokasi meliputi 78 kabupaten dan 23 provinsi seluas 264.578 hektare; berikutnya sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 64.376 hektare); 2). Permukiman, fasos dan fasum seluas 416.227 hektare (realisasi dari hasil penataan batas kawasan hutan pada 21 provinsi seluas 307.516 hektare; dan sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 108.711 hektare).

Kemudian 3). Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 64.310 hektare; dan 4). Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 183.709 hektare.

Baca Juga: KLHK Fokus Tingkatkan Pengelolaan Hutan Sosial oleh Masyarakat

Sementara untuk realisasi kategori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria dan telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak Produktif oleh Menteri LHK, yaitu : 1). Alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan Hutan untuk perkebunan seluas 429.358 hektare untuk perkebunan pada 14 provinsi sebanyak 195 unit; 2). Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare pada 20 provinsi; dan 3). Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 5 provinsi.

Menurut Sigit, subjek penerima TORA dari kawasan hutan terdiri atas perorangan; kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama; badan hukum/badan sosial/keagamaan; instansi; atau masyarakat hukum adat.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan kebijakan presiden terkait permukiman di Kawasan Hutan dan areal Hak Guna Usaha, KLHK sedang dan telah menyusun langkah-langkah Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan dan Areal Konsesi melalui 3 skema, yaitu: Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan / PPTKH sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 pada provinsi yang kawasan hutannya di atas 30 persen; Tukar menukar kawasan hutan (TMKH) apabila telah memiliki dan memohon title hak atas arealnya mengacu pada Permen LHK No. 97 Tahun 2018 mengacu; dan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Revisi Permen LHK No. 27 Tahun 2018.

Jika berada pada kawasan konservasi dapat melalui kerja sama dalam zona tradisional atau resettlement dan jika dalam areal konsesi diantaranya dilakukan melalui addendum Rencana Pengusahaan /RKU.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyatakan, berdasarkan Perpres, tidak seluruh hasil Inver dan non Inver menjadi TORA, sebagian ada yang direkomendasikan menjadi perhutanan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Di kawasan lindung bisa dalam bentuk skema Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa, sementara di Kawasan hutan produksi bisa menjadi Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.

Baca Juga: Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis

“Pada akhirnya, semua upaya ini untuk menuju kepastian kawasan hutan. Kepastian hukum bagi pengelola, dunia usaha, BUMN dan masyarakat, dan kepastian usahanya, sehingga kemakmuran masyarakat dapat terwujud," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI