Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) kini tengah fokus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat yang telah mendapatkan izin hutan sosial. Program Hutan Sosial, menurut Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) per 1 April 2019, mencapai 2,6 juta hektare untuk sekitar 656 ribu kepala keluarga (KK), dengan 5.572 unit surat keputusan (SK).
Direktur Jenderal PSKL, Bambang Supriyanto menjelaskan, kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ataupun Kelompok Tani Hutan (KTH) akan dikembangkan dalam pengelolaan sumber daya hutan. KLHK sendiri mengarahkan kelompok atau lembaga tersebut, agar dapat bertransformasi menjadi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mandiri.
Penjelasan ini mengemuka saat acara "Ngobrolin Hutan Sosial", di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
KLHK membuat tingkatan kemandirian KUPS dengan beberapa kategori. Pertama, kategori Biru, yaitu baru mendapatkan izin/hak pengelolaan hutan sosial, Perak/Silver, yang berarti sudah menyusun Rencana Kerja Usaha dan melakukan kegiatan usaha.
Baca Juga: Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis
Selanjutnya Emas/Gold, yaitu yang telah memiliki unit usaha dan memasarkan produk, dan terakhir, adalah Platinum, yang berarti KUPS tersebut telah memiliki pasar yang luas, baik nasional maupun internasional.
Adapun dari izin sebanyak 5.572 unit SK, saat ini yang telah terbentuk adalah 5.245 KUPS, yang beratribut Silver 1.712 unit dan 188 KUPS yang telah berada dalam kategori Gold dan Platinum. Berdasarkan data di atas, Bambang menyebutkan, pengembangan usaha pasca - memperoleh izin adalah untuk meningkatkan kelas KUPS, yang perlu terus didorong dengan melibatkan para pihak.
"Setelah akses lahan, kemudian dilanjutkan dengan akses modal dan pasar melalui program pendampingan," ujarnya.
Agar kinerja semua KUPS tersebut dapat meningkat, Bambang menyadari pentingnya peran pendamping. Ia mendorong partisipasi publik dalam mendampingi masyarakat meningkatkan usaha mereka pasca - mendapatkan izin hutan sosial.
Pendamping yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kompetensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal PSKL nomor 1 tahun 2019 tentang Pendampingan.
Baca Juga: KLHK Buka IEFE Expo 2019 di Makasar, Produk Hasil Hutan Dipamerkan
"Tahun ini, saya ingin yang sudah mempunyai izin harus didampingi, karena saya ingin hutan sosial bermanfaat," ujarnya.