Suara.com - KPK tengah menelisik dugaan keterlibatan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam kasus suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo kekinian menjadi tersangka kasus suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Karena bagaimanapun juga, landasan kasus ini adalah kerja sama antara PILOG dan PT HTK. Nah PILOG ini kan masih berafiliasi dengan PT Pupuk Indonesia, nanti tentu kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019).
Febri menjelaskan, dalam penyidikan kasus Bowo, didapat bukti adanya enam atau tujuh traksaksi suap.
Baca Juga: Setelah Pogba, Zidane Kini Puji Hazard
Maka itu, KPK menetapkan Manajer Pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
Selain Asty, KPK juga menetapkan Indung, staf PT Inersia sekaligus orang kepercayaan Bowo, sebagai tersangka.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pupuk Indonesia dengan menyita sejumlah barang bukti.
"Itu artinya ada bukti-bukti yang kami duga berada di lokasi tersebut, nanti tentu kami pelajari lebih lanjut ya," kata Febri.
Untuk diketahui, penyidik KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu milik Bowo, yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop putih pada 84 kardus.
Baca Juga: Rini Soemarno Kaji Pembangunan Perusahaan Holding BUMN Sektor Penerbangan
Uang tersebut disimpan Bowo di kantor PT Inarsia, Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.