Dalam iklan tersebut, ditampilkan seorang mantan sopir dengan keterbelakangan mental yang disebut sebagai 'orang gila'.
Selain itu, juga ditampilkan berbagai tautan yang merujuk pada video mengenai iklan atau pemberitaan yang menggunakan istilah 'orang gila'.
Tertulis dalam petisi tersebut, iklan kampanye dan pemberitaan itu dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2016, tentang ragam disabilitas terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual.
"Tak satu pasal pun dalam undang-undang ini yang menyebutkan adanya istilah orang gila," ujar Ken Kerta dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga: Malaysia Open, Dihentikan Ganda China, Ahsan: Mereka Enggak Gampang Mati