Suara.com - Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mengakui uang Rp 8 miliar yang terdapat dalam 400 ribu amplop pada 84 kardus adalah hasil suap. Uang itu diakuinya untuk modal ‘serangan fajar’ sebagai caleg Pemilu 2019 dari Dapil Jawa Tengah II.
Hal itu disampaikan Bowo seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jumat (5/4/2019) siang.
"Iya, iya untuk pileg (2019)," singkat Bowo di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019) malam.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Bowo mengakui kepada penyidik duit hasil suap tersebut bakal digunakan untuk praktik politik uang. Itu agar Bowo kembali menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Ini Bertekad Taklukkan Everest
"Amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan, akan dibagikan untuk kepentingan pileg karena BSP (Bowo Sidik) mencalonkan diri di dapil Jateng II," ucap Febri.
KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka.
Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung, satu orang kepercayaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga juga menerima suap.
Penyidik KPK menyita Rp 8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukkan dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, dan kemudian disimpan pada 82 kardus.
Baca Juga: Kubu Prabowo: Artikel The Guardian Akurat soal Kekecewaan Pendukung Jokowi
Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, tapi dari sejumlah pihak.