Suara.com - KPK mengungkapkan, eks Ketua PPP Romahurmuziy masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur hingga Jumat (5/4/2019). Rommy dirawat di RS itu sejak Selasa (2/4) pekan ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga kekinian Rommy masih dibantarkan dari penahanannya di Rumah Tahanan K-4 Cabang KPK.
"Belum dikembalikan. Soal pembiayaan, selama penyakitnya tak terlalu berbahaya, KPK bakal menanggungnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan,” tutur Febri.
Tapi kalau biaya pengobatan Rommy melebihi tanggungan BPJS Kesehatan, Febri menuturkan dananya bakal ditanggung si tersangka.
Baca Juga: Nonton Konser John Mayer di Inggris, Gita Gutawa Masih Penasaran
Sementara Kepala RS Polri Brigjen Musyafak mengatakan, Rommy mengalami sakit pada saluran pencernaan. Karena itulah, Rommy diharuskan mendapat perawatan inap. Hal itu dianjurkan oleh RS Polri.
Dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca Juga: Kali Pertama, Kemenhub Gandeng Swasta Bangun Jalur KA di Sulawesi