Suara.com - Buchari Muslim, Caleg PAN sekaligus salah satu pendiri PA 212, resmi mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan visa haji.
Penahanan terhadap Buchari dilakukan seusai pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, PA 212 angkat bicara. Melalui keterangan tertulisnya, Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebut perkara yang menjerat Buchari adalah kasus pribadi.
Slamet menilai, kasus tersebut adalah perkara lama yang berkaitan dengan perselisihan bisnis travel serta utang piutang. Oleh karena itu, ia menilai kasus tersebut masuk dalam kasus perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Bantah TKN, PA 212: Rizieq Bisa Kumpulkan 13 Juta Umat, Jelas Ulama Panutan
"Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digrebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagamana mestinya," tulis Slamet melalui keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).
Slamet menilai, kasus yang menerpa Buchari seolah-olah dikaitkan dengan masalah politik. Pasalnya, Buchari merupakan caleg PAN dan aktivis PA 212.
"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai caleg salah satu parpol, sekaligus sebagai aktivis 212," tambahnya.
Slamet menyebut, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Buchari dalam kasus tersebut. Selain itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus itu.
"Jadi kami dari PA 212 tetap akan selalu mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap UBM semaksimal mungkin, termasuk mengawasi perkembangan penanganan kasusnya," ujar Slamet.
Baca Juga: Pakai Outer Bulu, Lebih Modis Gaya Syahrini atau Luna Maya?
"Selanjutnya kami melalui para pengacara akan mengambil langkah hukum, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan,” kata dia.