KPK Sita 14 Mata Uang Asing dari Pejabat Kementerian PUPR, Ada Duit Israel

Jum'at, 05 April 2019 | 18:28 WIB
KPK Sita 14 Mata Uang Asing dari Pejabat Kementerian PUPR, Ada Duit Israel
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Hingga akhir Maret 2019, penyidik telah menerima pengembalian uang diduga hasil suap dari 69 pejabat Kementerian PUPR.

"Perkembangan penanganan perkara, sampai akhir Maret 2019, selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 69 orang yang mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019).

Ia mengungkapkan, uang yang dikembalikan itu terdiri dari sejumlah mata uang asing selain Rupiah, yakni Dolar Australia, Dolar AS, Dolar Singapura, Euro, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, Yuan China, Won Korea Selatan, Bath Thailand, Yen Jepang, Dong Vietnam, dan ILS (Israel).

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Menhub Pertimbangkan Gandeng Swasta Bangun Kereta Api di Kalimantan

1 Rp 33.466.729.500

2. USD 481.600

3. SGD 305.312

4. AUSD 20.500

5. HKD 147.240

Baca Juga: Buntut Amplop Putih Luhut, ACTA Uji Netralitas ASN di Bawah Jokowi

6. EUR 30.825

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI