Buntut Amplop Putih Luhut, ACTA Uji Netralitas ASN di Bawah Jokowi

Jum'at, 05 April 2019 | 18:15 WIB
Buntut Amplop Putih Luhut, ACTA Uji Netralitas ASN di Bawah Jokowi
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Tubagus Ashgar. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Tubagus Ashgar mengatakan dilaporkannya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu terkait dugaan pelangggaran Pemilu menjadi momentum untuk membuktikan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Tubagus mengatakan hal itu sekaligus menjalankan instruksi Calon Presiden petahana Joko Widodo yang meminta langsung untuk melaporkan pejabatnya jika terbukti melanggar aturan hukum.

Tubagus menuturkan Jokowi dalam beberapa kesempatan kerap menyingung soal netralitas ASN. Jokowi juga mengatakan untuk tidak segan melaporkan pejabat negara bila memang terbukti melanggar aturan.

Tidak hanya Jokowi, bahkan kata Tubagus, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga kerap menyingung soal pentingnya netralitas ASN. Oleh karena itu, Tubagus menilai pelaporan Luhut ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sebagai momentum untuk menguji netralitas ASN sebagaimana yang dikatakan Jokowi dan menteri-menterinya.

"Pernyataan Pak Jokowi pernyataan Pak Wiranto dan pernyataan Mendagri (Tjahjo Kumolo) ini kita uji. Apakah aparatur negara terutama ASN di bawah komando Pak Jokowi baik Kepolisian maupun TNI adalah netral atau berpihak," tutur Tubagus usai melaporkan Luhut di Kantor Bawalsu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: 8 Klarifikasi Luhut soal Kasih Amplop ke Kyai dan Dituduh Jual Beli Suara

Untuk itu, Tubagus berharap Bawaslu bisa bersikap tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Luhut. Sebab, kata Tubagus, masyarakat menginginkan Pemilu bersih, jujur dan adil.

"Nah sekarang adalah muaranya di Bawaslu. Bawaslu harus berani mengambil tindakan kalau ini adalah pelanggaran tindak pidana dalam Undang-Undang Pemilu harus dikatakan ke masyarakat. Karena apa? Karena pada tanggal 17 April 2019 adalah momentum bagaimana rakyat untuk memilih tanpa tekanan tanpa paksaan tanpa iming-iming," ungkapnya.

Untuk diketahui, ACTA resmi melaporkan Luhut ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait video viral saat dirinya memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor. Luhut diduga sebagai pejabat negara tidak netral dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi Kiai Zubair Muntasor dan santri untuk memilih Jokowi - Ma'ruf Amin.

Laporan itu resmi terdaftar di Bawaslu dengan Nomor Laporan: 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019. Luhut disangkakan telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk memperkuat laporannya itu, ACTA turut menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor dan beberapa artikel pemberitaan terkait hal itu.

Baca Juga: ACTA Sebut Luhut Diiringi Mobil Kampanye Jokowi saat Temui Kyai Zubair

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI