"Dia (Buchari) sudah diperiksa. Dia pendiri PA 212. Caleg dari PAN buat DPR RI juga," kata Kapitra.
3. Modus Penipuan
Penangkapan Buchari berawal dari laporan seorang korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum pada 28 Juni 2018. Setelah melalui berbagai penyelidikan, barulah pada Kamis kemarin Buchari diamankan pihak kepolisian.
Buchari menawarkan diri bisa membantu MJ untuk mengurus visa haji furodah MJ. MJ pun percaya dengan Buchari karena sudah mengenal Buchari melalui salah satu pengajian.
Baca Juga: Wartawan Kena Hoaks Undangan ke Kantor PKS soal Dukungpoligami.com
Akhirnya, MJ pun menyerahkan 27 visa furodah berikut uang tunai 136.500 dolar Amerika Serikat kepada Buchori. Buchori menjanjikan visa akan selesai selama 3 hari namun Buchari justru tak ada kabar.
4. Kerugian Jemaah
Kerugian yang dialami oleh korban berinisial MJ senilai 136.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar. Uang itu rencana awalnya akan digunakan untuk perpanjangan visa furodah sebanyak 27 visa.
Saat melakukan transaksi, Buchari tidak membuatkan bukti transaksi. Setelah tiga hari berselang, MJ meminta bukti transaksi dan baru dibuatkan oleh saksi atas nama Syeikh AJ. Namun, Buchari saat itu tidak mengakui menerima uang itu dari korban.
"Visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor (Buchari) dan terlapor tidak mengakui menerima uang sebesar 136.500 dolar AS, karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanhyak 27 buah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca Juga: Didemo Sopir Angkot, TransJakarta S41 Dialihkan Lewat Ciputat
5. Dugaan Masalah Politik