Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

Jum'at, 05 April 2019 | 17:23 WIB
Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Caleg PAN Buchari Muslim ditahan polisi karena diduga menipu jemaah haji. Buchari Muslim ditahan karena Polda Metro Jaya ingin meningkatkan kasus penipuan visa haji ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, peningkatan status itu usai pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kasus tersebut merupakan tindak pidana dan (statusnya) dinaikkan ke penyidikan. Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," kata Argo, Jumat (5/4/2019).

Kekinian, Buchari Muslim telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa Buchari yang didampingi staf dari Eggi Sudjana.

Baca Juga: Aksi Penipuan Ipar Rhoma Irama Berawal dari Kenalan di Aplikasi Kencan

"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji. Buchari Muslim ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2019) pukul 04.30 WIB.

Penangkapan terhadap Buchari Muslim berdasarkan laporan korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, MJ awalnya bertemu Buchari di salah satu tempat pengajian.

MJ lantas bercerita pada Buchari jika ia hendak mengurus visa haji untuk jamaah namun kuota haji tersebut telah habis.

"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji. Memudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo.

Baca Juga: Nama Penyanyi Intan RJ Dicatut untuk Penipuan di Media Sosial

Akibat perbuatannya tersebut, Buchari Muslim dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI