PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang
Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kondisi Pengungsi Erupsi Lewotobi Membaik, Pemerintah Siapkan Hunian Baru di Lokasi Aman
24 November 2024 | 19:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI