Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB
Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI