PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang
Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Menurun
29 Maret 2025 | 17:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI