ACTA Sebut Luhut Diiringi Mobil Kampanye Jokowi saat Temui Kyai Zubair

Jum'at, 05 April 2019 | 15:59 WIB
ACTA Sebut Luhut Diiringi Mobil Kampanye Jokowi saat Temui Kyai Zubair
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Luhut Panjaitan ke Bawaslu. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Bawaslu terkait video viral yang memperlihatkan dirinya sedang memberi amplop kepada Kyai Zubair Muntasor. Luhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Juru Bicara Advokat Cinta Tanah Air, Hanfi Fajri menyebut kedatangan Luhut menemui Kyai Zubair Muntasor di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu diiring mobil operasional kampanye paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf.

"Luhut Binsar Panjaitan tersebut datang dia diringi mobil operasional kampanye nomor 01. Berarti artinya tindakan yang dilakukan Luhut itu adalah tindakan yang dilakukan oleh juru kampanye," ujar Hanfi di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Hanfi mengatakan, Luhut sendiri tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye nasional paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Namun ia menduga saat Luhut memberi amplop kepada kyai sepuh diiringi mobil oprasional kampanye Jokowi - Ma'ruf.

Baca Juga: Survei Prediksi PSI, Berkarya dan Garuda Paling Buncit Tak Lolos ke DPR

"Sedangkan Pak Luhut itu tidak terdaftar sebagai juru kampanye di KPU, 01," kata dia.

Oleh karena itu, Hanfi menuding Luhut sebagai pejabat negara bersikap tidak netral di Pemilu 2019. Hanif mengatakan, ketidaknetralan Luhut dikaitkan dengan memberikan amplop sebagai upaya untuk memobilisasi dukungan dari Kyai dan para santri.

"Ketidaknetralan tersebut dengan memberikan amplop yang bertujuan untuk meminta dukungan kepada para santri dan Kiai di Madura untuk memenangkan capres nomor urut 01," kata Luhut.

"Tindakan Pak Luhut itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral yang berpihak kepada paslon nomor 01," lanjut Luhut.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan amplop kepada kiai (Twitter)
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan amplop kepada kiai (Twitter)

Atas perbuatannya tersebut, Hanfi menduga Luhut telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Atta Halilintar "Gerebek" Istana Presiden, Jokowi : Ahsiyaaap

Untuk memperkuat laporannya itu, Hanfi turut menyertakan barang bukti berupa video saat Luhut memberikan amplop kepada Kyai Zubair Muntasor dan beberapa artikel pemberitaan terkait hal itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI