Terapkan Hukum Rajam untuk LGBT, Brunei Ternyata Belajar dari Aceh

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 05 April 2019 | 13:21 WIB
Terapkan Hukum Rajam untuk LGBT, Brunei Ternyata Belajar dari Aceh
Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Mereka ingin melindungi rakyat dari perbuatan menyimpang,” tukasnya.

Untuk diketahui, Sultan Brunei Darrusalam Hassanal Bolkiah mengumumkan undang-undang baru yang ketat pada tahun 2014.

Tahun itu, sang sultan menyatakan bakal mengadopsi hukum syariah Islam secara bertahap. Brunei, adalah negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.

Salah satu imbasnya, homoseksualitas adalah ilegal di Brunei. Namun, pemberlakuan hukum Islam sepenuhnya sempat tertunda pada tahun 2017 karena mendapat protes dunia internasional.

Baca Juga: Daftar Artis Disuka dan Tak Disuka Versi Majalah Jadul Ini Bikin Ngakak

Tapi kekinian, kerajaan itu memutuskan untuk kembali melanjutkan proyeknya, dengan salah satu imbasnya adalah hukuman mati bagi LGBT.

PBB dan banyak negara mengecam penerapan hukum rajam tersebut. Kelompok-kelompok pembela HAM serta kaum LGBT global juga turut mengutuk.

Tak hanya itu, selebritas internasional bahkan menyerukan memboikot 9 hotel mewah milik Kerajaan Brunei sebagai bentuk protes.

Setidaknya, seruan boikot itu disuarakan oleh artis kenamaan Hollywood George Clooney dan legenda hidup musik pop Inggris, Elton John.

Baca Juga: Dikritik Netizen, Justin Bieber Minta Maaf Usai Bikin April Mop Istri Hamil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI