Suara.com - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi turut angkat bicara terkait ancaman Amien Rais yang akan menggunakan people power jika terjadi kecurangan di Pemilu 2019. Supandi menilai hal itu sebagai tindakan di luar koridor hukum.
Supandi mengatakan sebagai negara hukum segala persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada. Seperti halnya terkait persolan sengketa Pemilu.
"Sebagainegara hukum harus sesuai koridor hukum, people power di luar koridor," tutur Supandi di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Sementara itu, Supandi menjelaskan MA sendiri hanya mengatasi terkait persolan pelangggaran administrasi Pemilu. Itupun, harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April.
Baca Juga: Sebut Kesatria, 4 Pengakuan Amien Rais di Sidang Ratna Sarumpaet
"Pelanggaran administrasi Pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan, pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret," ungkapnya.
Sedangkan, kata Supandi, jika ada persoalan terkait sengketa hasil Pemilu pasca pemungutan suara itu di selesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kalau didalam proses pencoblosan ada macam-macam yang menimbulkan ketidakpuasan (peserta Pemilu), itu hasil Pemilu yang wewenang menjadi wewenang MK," kata Supandi.
Sebelumnya, Amien Rais mengatakan Apel 313 yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019) kemarin untuk mencegah terjadinya kecurangan di Pemilu 2019. Anggota Dewan Dewan Pembina BPN Prabowo - Sandiaga Uno itu mengancam akan menggerakkan massa jika terjadi kecurangan di Pemilu 2019.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK. Nggak ada gunannya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien Rais.
Baca Juga: Reaksi Makjleb PSI Tanggapi Ancaman 'People Power' Amien Rais