Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sopian Effendi dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sopian akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi sejumlah pemberkasan terhadap Rommy.
"Kapasitas Sopian kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2019).
Pemeriksaan Sopian diduga untuk menelisik proses jabatan tinggi di kemenag. Lantaran adanya dugaan pejabat tinggi kemenag turut terlibat dalam menyeleksi calon-calon jabatan tertentu di kemenag.
Baca Juga: Mayat Dalam Koper, Polisi Periksa Teman Laki-Laki Korban
Selain Sopian, penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lainnya dari unsur Anggota seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Mereka yakni, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Mereka diperiksa untuk penyidikan Rommy.
Dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Iklan Kampanye PKS Dinilai Menstigma Penyandang Disabilitas Mental Diprotes