Suara.com - Stop Iklan Kampanye Pemilu yang Menstigma Disabilitas Mental muncul dalam petisi online. Petisi itu dibuat di website change.org dan ditujukan untuk Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam petisi tersebut, para politisi di Indonesia dianggap tidak mengerti penggunaaan istilah disabilitas mental dan hak pilih Pemilu dalam membuat iklan kampanye.
Iklan kampanye dan kegiatan politik selama masa kampanye Pemilu dianggap masih mendiskriminasi dan menindas atau bullying terhadap orang dengan disabilitas mental.
Petisi online ini diinisiasi oleh Ketua Lingkar Sosial Indonesia, Ken Kerta. Dalam petisi tersebut ditampilkan potongan gambar dari iklan kampanye PKS. Dalam iklan tersebut, ditampilkan seorang mantan sopir dengan keterbelakangan mental disebut di iklan it sebagai 'orang gila'.
Baca Juga: Mendekati Pemilu 2019, Pemkot Depok Kebut Perekaman E-KTP
Selain itu juga ditampilkan berbagai link yang merujuk pada video mengenai iklan atau pemberitaan yang menggunakan istilah 'orang gila'. Tertulis dalam petisi tersebut, iklan kampanye dan pemberitaan itu dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang ragam disabilitas terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual.
"Tak satu pasal pun dalam undang-undang ini yang menyebutkan adanya istilah orang gila," ujar Ken Kerta dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).
Petisi itu dimulai sejak Kamis (4/4/2019). Hingga saat ini, petisi tersebut pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB sudah ditandatangani 2527 warganet dan terus bertambah.