Suara.com - Bupati Bantul Suharsono mencabut aturan yang melarang nonmuslim tinggal di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Regulasi desa tersebut dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada di tingkat yang lebih tinggi.
"Aturan yang kemarin itu sudah enggak dipakai. Karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Suharsono ketika ditemui di kantornya.
Aturan yang dimaksud ialah peraturan desa di Padukuhan Karet bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015. Aturan itu disahkan pada 19 Oktober 2015 dengan ditandatangani oleh Ketua Dusun Karet, Iswanto, dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi.
Didalamnya tercantum bahwa pendatang di Padukuhan Karet haruslah muslim. Warga keberatan jika ada warga nonmuslim yang menetap sebagai pendatang baru.
Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah
Suharsono mengatakan, aturan itu sudah tidak berlaku. Pekan depan, ia akan mengumpulkan para pejabat terkait dan perwakilan warga untuk membahas hal tersebut.
Suharsono ingin warga membuat aturan baru. Regulasi yang baru harus disesuaikan dengan undang-undang dan tidak mengandung unsur intoleransi. Selain itu, pihaknya juga akan membuat peraturan agar kasus serupa tak terulang kembali.
"Minggu depan arep tak kumpulkan. Mana kala ada kejadian seperti itu kita sudah ada aturannya," ujar dia.
Dengan dicabutnya peraturan tersebut, ia menganggap permasalahan antara Slamet dan pengurus desa Karet sudah selesai. Ia berharap hal serupa tidak terjadi kembali.
"Sudah saya copot. Saya cabut. Enggak boleh (melarang nonmuslim tinggal)," ujar dia.
Baca Juga: Setiap Selasa, Seluruh Masjid Jerman Buka Pintu untuk Nonmuslim
Kasus ini mencuat setelah seorang pelukis asal Semarang, Slamet Juniarto, terancam tak bisa tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Alasannya, Slamet beragama Katholik. Rasa keberatan itu juga dituangkan dalam peraturan tertulis.
Slamet berusaha menghubungi pengurus desa karena ia telah membayar kontan biaya kontrakannya senilai Rp 4 juta per tahun. Selain itu, ia juga telah memindahkan barang-barangnya dari desa setempat di Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta.
Merasa tak menemukan solusi dari pengurus desa setempat, Slamet melaporkan kasus tersebut ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Kasus ini pun segera ditangani oleh Pemda Bantul. Dari dua kali mediasi, peraturan tersebut akhirnya dicabut.
Kontributor : Sri Handayani