Setelah Aturan Dicabut, Warga Non-Muslim Kini Bisa Tinggal di Dusun Karet

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 05 April 2019 | 07:31 WIB
Setelah Aturan Dicabut, Warga Non-Muslim Kini Bisa Tinggal di Dusun Karet
Slamet Juniarto. (Suara.com/Sri Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Slamet berusaha menghubungi pengurus desa karena ia telah membayar kontan biaya kontrakannya senilai Rp 4 juta per tahun. Selain itu, ia juga telah memindahkan barang-barangnya dari desa setempat di Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta.

Merasa tak menemukan solusi dari pengurus desa setempat, Slamet melaporkan kasus tersebut ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kasus ini pun segera ditangani oleh Pemda Bantul. Dari dua kali mediasi, peraturan tersebut akhirnya dicabut.

Kontributor : Sri Handayani

Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI