Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bahwa kardus berisi uang di 400.000 amplop putih yang dibawa eks anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso akan digunakan untuk 'serangan fajar' Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Jadi, dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019) malam.
Febri menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa kardus berjumlah 84 buah yang berisi uang tersebut untuk memuluskan pencalonan dirinya kembali sebagai anggota DPR di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
"Amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai dengan saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan Pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II," ucap Febri.
Baca Juga: Terkuak, Bowo Sidik Butuh Sebulan Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar
Maka dari itu, Febri meminta kepada semua pihak agar penanganan kasus yang kini di tangani KPK, jangan sampai dikaitkan dengan politik praktis.
"Dari berbagai bukti yang didapatkan, termasuk juga keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut. Jadi, dari fakta hukum yang ada diduga untuk kebutuhan Pileg," tutup Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka. Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ketika Fadli Zon Dicecar Karni Ilyas soal Serangan Fajar
Penyidik KPK pun menyita sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, dan kemudian disimpan di dalam 82 kardus.