Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi

Jum'at, 05 April 2019 | 05:33 WIB
Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi
Ilustrasi visa passport (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji.

Buchari ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2019) pukul 04.30 WIB.

Penangkapan terhadap Buchari berdasarkan laporan korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, MJ awalnya bertemu Buchari di salah satu tempat pengajian.

Baca Juga: Aksi Penipuan Ipar Rhoma Irama Berawal dari Kenalan di Aplikasi Kencan

MJ lantas bercerita pada Buchari jika ia hendak mengurus visa haji untuk jamaah namun kuota haji tersebut telah habis.

"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji. Memudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," kata Argo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019).

Argo mengatakan, MJ dan Buchari lantas bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah 136.500 dolar AS beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam mobil MJ. Hanya saja, dalam penyerahan itu tak ada tanda terimanya.

"Dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari, dan terlapor menyanggupinya," jelasnya.

Baca Juga: Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak

Tiga hari kemudian setelah transaksi berlangsung, MJ justru tak menerima kabar dari Buchari. Lantas, ia meminta tolong kepada seorang saksi untuk menghubungi Buchari dan bertemu di rumahnya.

"Dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar 136.500 dolar AS dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah," kata Argo.

"Visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui menerima uang sebesar 136.500 dolar AS, karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," Argo menambahkan.

Atas tindakan tersebut, polisi mengamankan Buchari. Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa Buchari.

"Kita amankan satu buah surat pernyataan dan kwitansi," tutup Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI