Suara.com - Hukum syariat Islam di Brunei Darussalam tengah menjadi sorotan dunia. Salah satunya hukuman rajam sampai mati bagi kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Seperti dikutip dari sejumlah media asing, hukuman tersebut dikecam oleh sejumlah lapisan masyarakat, dari aktivis hak asasi manusia (HAM), kaum LGBT, hingga beberapa selebritas dunia.
Kendati demikian, pandangan lain terkait hukum syariah disampaikan seorang rapper sekaligus mualaf, Mutah Beale atau yang beken disapa Napoleon, melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya.
"Sultan atau #brunei telah mengumumkan bahwa ia akan memerintah negaranya dengan Hukum Syariah mulai 3 April," tulis mantan anggota grup rap Tupac Shakur, Outlawz, Rabu (3/4/2019).
Kemudian, Napoleon mempertanyakan apakah hukuman tersebut menyangkut negara lain. Karena, menurut dia, setiap negara memiliki hak atas kedaulatannya sendiri dan mengatur negaranya sesuai hukum yang mereka anggap benar.
"Sangat menyedihkan betapa banyak orang yang tidak mengetahui hukum syariat dan hanya mengaitkan dengan hukum rajam, memotong tangan pencuri, dan lain-lain. Hukuman syariat itu lebih daripada itu, bukan hanya itu," ujar Napoleon.
"Syariat itu berarti hukum dalam bahasa Arab, dan itu mencakup segalanya mulai dari pernikahan, urusan bisnis, kontrak, masalah keluarga dan banyak lagi. Hukum syariat juga melindungi hak-hak non-Muslim yang tinggal di tanah Muslim," tulis Napoleon.
Menurut Napoleon, untuk menetapkan hukuman seseorang berdasarkan hukum syariah atau rajam bagi LGBT, diperlukan empat saksi yang melihat tersangka terlibat dengan mata dan kepala sendiri.
"Inilah mengapa Anda tidak pernah mendengar tentang orang yang dihukum karena hal-hal ini di negeri-negeri Muslim karena dibutuhkan banyak (bukti--RED) untuk mengeksekusi seseorang," tulis Napoleon.
Napoleon menuding media barat menulis berita bias sehingga mendorong sebuah agenda untuk membuat orang tidak mengetahui dan salah informasi mengenai hukum syariat sebenarnya.
"Ada sekitar 74 negara di mana homoseksualitas dilarang, negara-negara muslim dan kristen sama, tetapi seperti yang kita lihat media tidak menyebutkan negara-negara kristen ini tetapi lebih berkonsentrasi pada penyebaran kebencian dan ketakutan ketika datang ke negara-negara muslim," tulis Napoleon.
"Di bawah ini adalah daftar dari beberapa negara-negara di mana homoseksualitas dilarang dan negara-negara ini tidak mempromosikan hukum syariah jadi mungkin ini sebabnya media mengabaikannya," tulis Napoleon.
Berikut negara-negara yang disebutkan Napoleon seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/4/2019):
"Antigua and Barbuda; Barbados; Dominica; Grenada; Guyana; Jamaica; St Kitts and Nevis; St Lucia; St Vincent and the Grenadines; Algeria; Angola; Botswana; Burundi; Cameroon; Comoros; Egypt; Eritrea; Ethiopia; Gambia; Ghana; Guinea; Kenya; Liberia; Libya; Malawi; Mauritania; Mauritius. Morocco; Namibia; Nigeria; Senegal; Sierra Leone; Somalia; South Sudan; Sudan; Swaziland; Tanzania; Togo; Tunisia; Uganda; Zambia; Zimbab; Kiribati; Papua New Guinea; Samoa; Solomon Islands; Tonga; Tuvalu."
Warganet Brunei bersuara
Seorang warganet Brunei Darussalam memberikan klarifikasi dengan menampik kabar hukum rajam LGBT di negaranya.
Melalui unggahan di Facebook, pengguna akun Fariz ini mengungkapkan, Brunei Darussalam diberitakan akan mulai menerapkan peraturan melempari kaum homoseksual dengan batu sampai mati pada 3 April 2019. Ia pun menyebut Daily Mail, dan seluruh media yang membagikan berita serupa, telah menyebarkan hoaks.
"Dikatakan, sumbernya berasal dari juru bicara Kementerian Agama. Saya langsung tahu itu hoaks, berita palsu, dan berita yang hanya didaur ulang lagi dengan beberapa pelintiran di sana-sini!" tulis Fariz, Rabu (3/4/2019).
Menurut keterangan Fariz, tak ada warga Brunei Darussalam yang akan merilis berita apa pun tanpa persetujuan Sultan, yang disebut sebagai "Titah Perintah" atau "Titah Perkenan".
Bahkan, Fariz melanjutkan, saat Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan Hukum Syariat beberapa waktu lalu, banyak orang yang terkejut.
"Jadi bagaimana mungkin ada orang yang bisa membocorkan informasi rahasia ke kantor berita mana pun?! Entah juru bicara itu gila atau Daily Mail mengada-ada! Jurnalisme yang tidak bertanggung jawab," ungkap Fariz.
Ia kemudian menjelaskan soal Hukum Syariat, yang kini sedang menjadi topik hangat di Brunei Darussalam hingga mengundang perhatian sampai tingkat internasional.
"Bagian dari Hukum Syariah mengatakan, jika sepasang pria dewasa atau pasangan pria dan wanita dewasa tanpa ikatan pernikahan melakukan perzinaan dan tertangkap basah melakukan hubungan seks oleh empat pria yang saleh dan dapat dipercaya, artinya Mr P telah dimasukkan ke dalam Ms V atau dubur, kemudian setelah kasus ditinjau, putusan akan berupa rajam atau cambuk," terang Fariz.
"Jika kesalahan tidak memenuhi standar-standar tadi, hukuman kemudian dikurangi menjadi penjara dan/atau denda. Hukum Syariah punya tingkat hukuman maksimum atau tertinggi, tetapi dapat dikurangi," tambahnya.
Kecaman dunia
Sebelumnya, komunitas LGBT bawah tanah di Brunei Darussalam dikabarkan diliputi kecemasan luar biasa, usai penerapan hukum rajam terhadap mereka dan pelaku zina, Rabu (3/4/2019).
Dengan demikian, setiap homoseksual di Brunei bakal dihukum dilempari memakai batu hingga mati sesuai syariat Islam.
Hukum baru yang juga mencakup amputasi tangan dan kaki untuk pencuri, akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional.
Beberapa negara yang sebagian besar di Timur Tengah seperti Arab Saudi juga mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.
Brunei sebenarnya sudah menyiapkan syariat Islam sebagai hukum pidana nasional sejak 2013. Tetapi pemerintah mengatakan undang-undang itu bakan diimplementasikan secara bertahap terutama soal hukum rajam bagi LGBT karena menuai kecaman internasional.
Ryan Selviro, aktivis hak LGBT dan HAM Sogie Caucus, mengatakan penerapan UU Pidana Islam tersebut membuat homoseksual di Brunei kalang kabut.
“Ketika LGBT dilarang, penundaan pemberlakuan hukum rajam itu saja sudah menciptakan rasa aman yang sebenarnya salah. Apalagi saat ini, ketika hukum rajam itu diberlakukan,” tutur Ryan yang mengunjungi Brunei beberapa tahun lalu seperti diberitakan The Guardian, Rabu.
Tiga orang LGBT di Brunei menolak berbicara dengan Guardian karena mereka takut dengan undang-undang baru.
Hukum rajam terhadap pezina serta LGBT itu juga mendapat kecaman internasional dan kelompok-kelompok HAM, bahkan selebriti.
PBB menyebut undang-undang itu "kejam dan tidak berperikemanusiaan". Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengecam UU tersebut.
Dari kalangan pesohor, terdapat nama aktris Jamie Lee Curtis, George Clooney, dan bintang pop Elton John yang menyerukan agar publik memboikot 9 hotel mewah milik Sultan Hasanal Bolkiah.
Kementerian luar negeri Jerman, Prancis dan Australia telah memprotes dan meminta Brunei membatalkan undang-undang tersebut.
Sementara Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch, mengatakan, "Undang-undang semacam ini bukan milik abad ke-21. Ini akan mengubah Brunei menjadi negara paria HAM.”
Namun, Sultan Hasanal Bolkiah berkeras menerapkan hukuman rajam tersebut. Ia mengatakan, “Brunei menegakkan hukumnya sendiri.”