"Jadi bagaimana mungkin ada orang yang bisa membocorkan informasi rahasia ke kantor berita mana pun?! Entah juru bicara itu gila atau Daily Mail mengada-ada! Jurnalisme yang tidak bertanggung jawab," ungkap Fariz.
Ia kemudian menjelaskan soal Hukum Syariat, yang kini sedang menjadi topik hangat di Brunei Darussalam hingga mengundang perhatian sampai tingkat internasional.
"Bagian dari Hukum Syariah mengatakan, jika sepasang pria dewasa atau pasangan pria dan wanita dewasa tanpa ikatan pernikahan melakukan perzinaan dan tertangkap basah melakukan hubungan seks oleh empat pria yang saleh dan dapat dipercaya, artinya Mr P telah dimasukkan ke dalam Ms V atau dubur, kemudian setelah kasus ditinjau, putusan akan berupa rajam atau cambuk," terang Fariz.
"Jika kesalahan tidak memenuhi standar-standar tadi, hukuman kemudian dikurangi menjadi penjara dan/atau denda. Hukum Syariah punya tingkat hukuman maksimum atau tertinggi, tetapi dapat dikurangi," tambahnya.
Kecaman dunia
Sebelumnya, komunitas LGBT bawah tanah di Brunei Darussalam dikabarkan diliputi kecemasan luar biasa, usai penerapan hukum rajam terhadap mereka dan pelaku zina, Rabu (3/4/2019).
Dengan demikian, setiap homoseksual di Brunei bakal dihukum dilempari memakai batu hingga mati sesuai syariat Islam.
Hukum baru yang juga mencakup amputasi tangan dan kaki untuk pencuri, akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional.
Beberapa negara yang sebagian besar di Timur Tengah seperti Arab Saudi juga mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.
Brunei sebenarnya sudah menyiapkan syariat Islam sebagai hukum pidana nasional sejak 2013. Tetapi pemerintah mengatakan undang-undang itu bakan diimplementasikan secara bertahap terutama soal hukum rajam bagi LGBT karena menuai kecaman internasional.