Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengirim surat pemanggilan kepada mantan Kepala Polsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menuduh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna tidak netral dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.
"Pemanggilan ini untuk mendengar langsung penjelasan dari Pak Sulman," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garu Ahmad Nurul Syahid di Garut, seperti dilansir Antara, Rabu (3/4/2019).
Rencananya, pemeriksaan itu terhadap AKP Sulman dilakukan pada Kamis (4/4/2019) besok.
Bawaslu Garut, kata dia, membutuhkan keterangan langsung dari perwira menengah itu, meski telah menarik ucapannya dengan menyebut ada pengarahan kepada jajaran Polres Garut untuk mendukung pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Terbongkar, Frenkie de Jong Ternyata Nyaris Berseragam Tottenham Hotspur
"Meski sudah dicabut lagi pernyataannya, kami tetap harus melakukan klarifikasi," katanya.
Bawaslu Kabupaten Garut sampai saat ini belum memiliki bukti lain ketidaknetralan jajaran Polri di wilayah Resor Garut. Namun, bukti dalam kasus itu bisa saja diperoleh dari hasil investigasi Bawaslu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki bukti pernyataan langsung Sulman di media daring. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai data awal.
"Sampai sekarang kami masih melakukan penelusuran dan belum memiliki bukti," katanya.
Selain memanggil Sulman, Bawaslu juga akan memintai keterangan lain dari sejumlah kapolsek di wilayah Polres Garut.
Baca Juga: Terjemahkan Lagu, Aksi Interpreter Debat Pilpres 2019 Ini Bikin Salut
Terkait dengan rencana memeriksa pimpinan Polres Garut, kata Ahmad, pihaknya belum mengarah ke sana karena harus memiliki data terlebih dahulu dari mantan Kapolsek Pasirwangi.