Suara.com - Beberapa kasus intoleransi terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama beberapa tahun terakhir. Hal ini membuat Yogyakarta sempat disebut-sebut sebagai wilayah yang intoleran.
Namun hal itu langsung dibantah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia membantah bila Yogyakarta sudah masuk dalam fase darurat intoleransi, karena menurutnya semua terjadi lantaran adanya kesalahpahaman saja.
Lantas, apa saja kasus dugaan intoleransi yang terjadi di Yogyakarta? Berikut Suara.com merangkum beberapa kasus intoleransi yang pernah terjadi di Yogyakarta sepanjang beberapa tahun terakhir.
1. Penolakan Acara Sedekah Laut
Baca Juga: Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto
Sekelompok orang mengacak-acak properti acara sedekah laut yang digelar di Pantai Baru, Srandakan, Bantul pada Jumat (12/10/2018). Akibatnya, warga dan panitia pun ketakutan dan trauma akibat insiden itu .
Dalam aksi perusakan itu, pihak kepolisian mengamankan 9 orang yang diduga menjadi dalang dalam perusakan acara sedekah laut. Menurut kesaksian warga, gerombolan orang tak dikenal itu meminta sedekah laut tak digelar lantaran syirik, musyrik dan bertentangan dengan agama.
Sedekah laut sendiri merupakan tradisi yang digelar warga Jawa tiap tahunnya. Acara ini juga mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sehingga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
2. Pemotongan Salib
Foto kayu nisan berbentuk salin yang dipotong oleh warga di Pemakaman Jambon Purbayan RT 53/13, Kota Gede, Yogyakarta menjadi perbincangan warganet. Kayu nisan milik Albertus Slamet Sugihardi itu dibangun di dalam pemakaman muslim.
Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah
Warga sekitar awalnya menyepakati jasad Albertus dimakamkan di pemakaman muslim dengan perjanjian tidak boleh ada atribut nonmuslim. Namun, ternyata pihak keluarga membuat nisan berbentuk salib sehingga dipotong oleh warga.
Warga dan keluarga Albertus pun melakukan musyawarah guna menghindari kesalahpahaman. Akhirnya, keluarga Albertus pun sepakat berdamai dan tidak mempermasalahkan pemotongan nisan salib di makam Albertus.
3. Warga Nonmuslim Ditolak di Pedukuhan Karet, Bantul
Seorang seniman bernama Slamet Jumiarto beserta istri dan kedua anaknya ditolak untuk bermukim di RT 08, Pedukuhan Karet, Pleret, Bantul. Alasan penolakan Slamet tinggal di wilayah itu lantaran Slamet beragama Kristen.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, sebagian warga tak keberatan Slamet tinggal di wilayahnya. Namun Kepala Pedukuhan Karet bersikeras menolaknya dan hanya mengizinkan Slamet tinggal selama 6 bulan saja. Akhirnya, Slamet pun mengalah dan memilih pergi berpindah tempat tinggal.
Menurut Kepala Pedukuhan Karet Iswanto, keputusan penolakan dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan nomor 03/POKGIAT/Krt?Plt/X/2015, dimana dalam surat keputusan itu tertulis bahwa pendatang baru harus beragama Islam, sama dengan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk.
Peraturan ini pun akhirnya dicabut pascapenolakan terhadap Slamet. Pencabutan aturan dilakukan pada 2 April 2019.
4. Pameran Seni Wiji Thukul Dibubarkan
Pameran Seni karya seniman Andreas Iswinarto yang menampilkan puisi Wiji Thukul, aktivis buruh, dibubarkan oleh massa ormas setempat pada awal Mei 2017. Saat panitia sedang melakukan persiapan dan memajang beberapa karya seni, puluhan anggota ormas datang ke lokasi pameran di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Bantul.
Mereka pun meminta agar pameran dibatalkan. Tak hanya itu, anggota ormas juga mengambil paksa 5 karya dan beberapa lembar puisi Wiji Thukul.
Padahal, pameran ini digelar bertujuan untuk mempelajari tokoh Wiji Thukul sebagai rangkaian peringatan 19 tahun reformasi dan hilangnya Wiji Thukul. Pameran ini juga bagian dari rangkaian acara kebebasan pers.
10 kasus sepanjang 2018
Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) DIY mencatat ada 10 kasus intoleransi yang didominasi kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di DIY pada 2018. 10 kasus ini terdiri dari enam kasus baru dan empat kasus lama yang belum selesai.
Koordinator ANBTI DIY Agnes Dwi Rusjiyati menjelaskan keempat kasus lama yang belum selesai tersebut adalah Pemkab Gunungkidul yang belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi permohonan klasis GKJ Wonosari, meskipun mereka sudah menang di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), dan beberapa kasus penutupan tempat ibadah di Sleman beberapa tahun lalu yang belum selesai.
Untuk kasus baru pada 2018, ia menjelaskan dimulai sejak Januari saat pembubaran bakti sosial di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul lalu penyerangan Gereja St Lidwina di Sleman.
Penyerangan atau penolakan acara sedekah laut di Pantai Baru, Bantul, penyerangan di Pengadilan Negeri Bantul terkait dengan kasus pameran Wiji Tukul, hingga kasus terbaru pemotongan salib nisan warga Katholik di Kotagede, Jogja.
"Kasus-kasus tersebut terjadi karena beberapa faktor," katanya seperti dikutip SUARA.com dari partner content Harianjogja.com, Kamis, (20/12/2018).
Faktor tersebut adalah peran dari negara yang belum berfungsi secara penuh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan aturan hidup dalam keberagaman.
"Masih banyak kasus yang terjadi karena mayoritas yang merasa memilik hak untuk mengatur minoritas, hal ini terjadi karena kurangnya edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Kesadaran publik belum sepenuhnya baik, menurutnya, merupakan salah satu faktor terjadinya kasus tersebut. Harusnya kata dia masyarakat sipil terus mendorong negara untuk memberikan perhatian terhadap hal ini.
Masyarakat sipil, juga harusnya memperkuat masyarakat lain yang mengalami tekanan-tekanan dari kelompok mayoritas.
Lalu ada faktor penegakan hukum yang belum berfungsi dengan baik. "Misalnya, adanya tekanan dari kelompok mayoritas yang akhirnya memengaruhi keputusan pengadilan," ujar Agnes.
Kendati demikian, ia mengatakan, kasus intoleransi di DIY sudah mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Ia menjelaskan pada 2015, pihaknya menemukan 23 kasus, 2016 sebanyak 9 kasus, 2017 sebanyak 9 kasus dan 2018 sebanyak 10 kasus, namun empat kasus merupakan kasus dari 2017.
"Risetnya Setara Institute yang terakhir juga menempatkan Jogja berada di tengah, yaitu peringkat 41 dari 98 kota di Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut, katanya, menunjukkan masih banyak pihak yang berusaha agar Jogja tidak masuk pada zona merah persoalan toleransi.
"Sebagai kota dengan keberagaman, butuh sinergi dari semua pihak agar Jogja tidak masuk dalam zona merah toleransi," ujarnya.