Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto

Rabu, 03 April 2019 | 16:04 WIB
Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto
Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat menyamar jadi perempuan. (dok.polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah meneliti berkas perkara milik kerabat Capres Prabowo Subianto Ramyadjie Priambodo yang menjadi tersangka kasus pencurian uang nasabah bank melalui modus skimming. Penelitian itu dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya sejak Selasa (26/3/2019) lalu.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 26 Maret 2019 melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka RP (Ramyadjie Priambodo) yang diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta dengan cara melalui pencurian data nasabah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Rabu (3/4/2019).

Nirwan menyebut dalam penelitian berkas Ramyadjie, Kejati langsung menunjuk sebanyak dua jaksa untuk diteliti, apakah nantinya siap untuk segera digulirkan ke meja hijau.

"Menindaklanjuti itu, Kejati DKI telah menunjuk dua orang Jaksa meneliti berkas dimaksud," tutup Nirwan

Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie Priambodo sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ramyadjie adalah Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81 Juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU yang ancaman maksimalnya adalah 20 puluh tahun pidana penjara.

Baca Juga: Ditanya Hamil Anak Kedua, Begini Reaksi Nagita Slavina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI