Geletakkan Korban di Depan RS, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Usai Buron

Rabu, 03 April 2019 | 15:19 WIB
Geletakkan Korban di Depan RS, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Usai Buron
ilustrasi. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya bisa membekuk tersangka berinsial UM yang sempat buron terkait kasus tabrak lari terhadap, Eman Sulaeman, pengendara sepeda motor di Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Banten pada 21 Maret 2019 lalu.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Tesyar Rhofaldi Priyatno menyampaikan, tersangka sempat membawa korban yang mengalami luka-luka ke RSU Berkah. Namun, sayang pelaku hanya menurunkan Eman di depan gerbang RSU dan langsung kabur. Selain itu, UM juga menghilangkan ciri-ciri mobil yang dia gunakan.

“Setelah terlibat kecelakaan, pelaku membiarkan korban tergeletak di pinggir jalan kemudian melarikan diri tanpa ada kabar keberadaannya dan berupaya menghilangkan identitas kendaraan,” kata Tesyar seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Rabu (3/4/2019).

Meski sudah berusaha untuk menghilangkan barang bukti, polisi lebih cerdik ketimbang UM. Polisi berhasil menemukan mobil tersebut berkat tanda kerusakan yang terdapat pada mobil.

Baca Juga: Menhub dan BPS Minta Tiket Pesawat Turun Agar Tak Jadi Biang Kerok Inflasi

“Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang pada hari 23 Maret 2019,” kata Tesyar.

Akibat perbuatannya, UM kini terpaksa harus mendekam di penjara. dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sementara korban tabrak lari, mengalami berat dibagian tangan dan kaki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI