Disuruh Mandi Usai Bersetubuh, Sepeda Motor Dibawa Lari Teman Kencan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 03 April 2019 | 14:28 WIB
Disuruh Mandi Usai Bersetubuh, Sepeda Motor Dibawa Lari Teman Kencan
Novita Agustina alias Tika, perempuan berusia 21 tahun warga Setia Budi Kota Medan, Sumatera Utara, dibekuk aparat Polsek Medan Baru karena mencuri sepeda motor milik teman kencannya. [Kabarmedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novita Agustina alias Tika, perempuan berusia 21 tahun warga Setia Budi Kota Medan, Sumatera Utara, dibekuk aparat Polsek Medan Baru karena mencuri sepeda motor milik teman kencannya.

Kapolsek Medan Baru Komisaris Martuasah H Tobing mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban Syahas Yandre (24) dengan pelaku.

Selanjutnya, korban mengajak pelaku untuk berkencan. Keduanya lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha bernomor polisi BK 6211 AIE, ke salah saru hotel di Jalan Sei Wampu Medan, Jumat (25/1/2019).

“Pelaku dan korban melakukan chek in. Selanjutnya, mereka bersetubuh. Seusai itu, korban disuruh pelaku untuk mandi,” katanya, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga: Pura-pura Ngamen, Pria Mabuk Curi HP di Bekasi Bonyok Diamuk Warga

Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur motor korban. Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 28 Januari 2019.

Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyidikan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, petugas berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat berbelanja di Pajak USU (Pajus) Medan pada Minggu (31/3) sore,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksinya.

“Sepeda motor hasil curiannya di jual kepada seseorang di kawasan Deli Tua seharga Rp 2 hingga Rp 3 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Syawal Tewas Setelah 'Cium' Kerbau

Kekinian, kata Martuasah, polisi masih memburu penadah sepeda motor curian tersebut.

“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI