Mulai Hari Ini, LGBT di Brunei Bakal Dilempari Batu Sampai Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 03 April 2019 | 13:39 WIB
Mulai Hari Ini, LGBT di Brunei Bakal Dilempari Batu Sampai Mati
Bendera Brunei Darussalam. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas LGBT bawah tanah di Brunei Darussalam diliputi kecemasan luar biasa, setelah kerajaan tersebut menerapkan hukum rajam terhadap mereka dan pelaku zina, Rabu (3/4/2019).

Dengan demikian, setiap homoseksual di Brunei bakal dihukum dilempari memakai batu hingga mati sesuai syariat Islam.

Hukum baru yang juga mencakup amputasi tangan dan kaki untuk pencuri, akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional.

Beberapa negara yang sebagian besar di Timur Tengah seperti Arab Saudi juga mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.

Baca Juga: Kepergok Curi Ponsel Warga, 2 Pengamen di Bekasi Apes Dikeroyok Massa

Brunei sebenarnya sudah menyiapkan syariat Islam sebagai hukum pidana nasional sejak 2013. Tetapi pemerintah mengatakan undang-undang itu bakan diimplementasikan secara bertahap terutama soal hukum rajam bagi LGBT karena menuai kecaman internasional.

Ryan Selviro, aktivis hak LGBT dan HAM Sogie Caucus, mengatakan penerapan UU Pidana Islam tersebut membuat homoseksual di Brunei kalang kabut.

“Ketika LGBT dilarang, penundaan pemberlakuan hukum rajam itu saja sudah menciptakan rasa aman yang sebenarnya salah. Apalagi saat ini, ketika hukum rajam itu diberlakukan,” tutur Ryan yang mengunjungi Brunei beberapa tahun lalu seperti diberitakan The Guardian, Rabu.

Tiga orang LGBT di Brunei menolak berbicara dengan Guardian karena mereka takut dengan undang-undang baru.

Hukum rajam terhadap pezina serta LGBT itu juga mendapat kecaman internasional dan kelompok-kelompok HAM, bahkan selebriti.

Baca Juga: Dikabarkan Putus dari Maxime Bouttier, Prilly Latuconsina Angkat Bicara

PBB menyebut undang-undang itu "kejam dan tidak berperikemanusiaan". Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengecam UU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI