Slamet Jumiarto Ditolak sebab Bukan Muslim, Setara: Stop Eksklusi Minoritas

Rabu, 03 April 2019 | 10:37 WIB
Slamet Jumiarto Ditolak sebab Bukan Muslim, Setara: Stop Eksklusi Minoritas
Slamet Jumiarto, 42, menunjukan SK larangan non muslim tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Selasa (2/4/2019). [Harian Jogja/Ujang Hasanudin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Studi Demokrasi dan HAM, SETARA Institute menilai aksi diskriminasi terhadap Slamet Jumiarto di Yogyakarta sebagai upaya eksklusi minoritas. Slamet Jumiarto ditolak karena dia bukan muslim.

Perangkat Rukun Tetangga (RT) 8 dan warga Dusun Karet Desa Pleret Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul menolak Slamet Jumiarto dan keluarga tidak boleh tinggal di dusun tersebut. Ada Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 tentang Persyaratan Pendatang Baru di Dusun Karet. Namun sekarang Slamet Jumiarto sudah dipebolehkan tinggal dan surat itu dicabut.

"SETARA Institute memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Bantul Suharsono yang langsung mengecam dan meminta aturan diskriminatif di Dusun Karet tersebut dicabut. Standing position Bupati Bantul ini bukan sikap pertama yang menunjukkan kuatnya perspektif toleransi," kata Direktur Riset SETARA Institute Halili dalam keterangan persnya, Rabu (3/4/2019).

SETARA Institute juga menjurakan tabik kepada Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY, yang melalui Sekda DIY menyampaikan sikap toleran yang sama dan menyatakan bahwa aturan tersebut mesti dibatalkan. Juga kepada DPRD DIY dan lebih-lebih elemen masyarakat sipil DIY atas inisiatif yang baik untuk menghadirkan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Ombudsman: Bandara BUBY Yogyakarta Belum Layak Beroperasi 7 April 2019

SETARA Institute menilai aturan yang diskriminatif di tingkat lokal bukanlah fenomena tunggal di Pleret. Begitu banyak kebijakan negara yang diskriminatif mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat RT.

"Ketentuan-ketentuan demikian nyata-nyata mendorong eksklusi sosial, melegalisasi intoleransi, melanggar hak dan mengakibatkan luka moral (moral injury) atas minoritas, khususnya minoritas keagamaan. SETARA Institute mendesak pemerintah agar menghentikan eksklusi terhadap minoritas, dengan melakukan tindakan yang progresif untuk mengatasi regulasi lokal yang diskriminatif," kata dia.

Selain itu SETARA Institute juga memberikan masukan jika pemerintah juga harus memberikan perhatian terhadap pemukiman-pemukiman eksklusif yang menciptakan segregasi sosial berdasarkan agama seperti di Dusun Karet.

"Fenomena ini akan menutup ruang perjumpaan antar identitas yang berbeda dan menebalkan kekhawatiran, kecurigaan, ketakutan dan keterancaman dalam melihat identitas yang berbeda," katanya.

Baca Juga: Yuk Ditebak: Mengapa Lampu Perempatan Pingit di Yogyakarta Super Lama?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI