Tujuh Hari Dipantau, Kejati Lampung Tangkap Terpidana DPO Kasus Perusakan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 03 April 2019 | 10:18 WIB
Tujuh Hari Dipantau, Kejati Lampung Tangkap Terpidana DPO Kasus Perusakan
Herman, Terpidana Daftar Pencarian Orang dieksekusi ke lapas (Damiri/Antaralampung.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herman, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan sebuah pagar bangunan milik pemerintah kini berhasil diamankan. Herman ditngkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan Herman diamankan di salah satu tempat parkir.

"Terpidana warga Telukbetung Timur ini kami tangkap di sebuah lokasi parkir Rumah Makan Begadang Resto Jalan Warsito," kata Ari di Bandarlampung, Rabu (3/4/2019).

Ari menerangkan, penangkapan terhadap terpidana DPO ini berawal saat tim melakukan pemantauan selama tujuh hari. Selama tujuh hari tim memantau pergerakan Herman mulai dari kediamannya.

Baca Juga: Beredar Video Luhut Beri Amplop ke Kiai, BPN: Siapa Luhut Sebenarnya?

"Saat kemarin terpidana baru bisa kami tangkap di halaman parkir saat sedang janjian bersama seseorang untuk membeli ikan miliknya," kata dia.

Terpidana DPO, kata Ari, merupakan seorang yang bekerja sebagai penjual ikan. Yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang nomor 1218 tanggal 25 Mei 2016 lalu telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perusakan pagar.

Dalam putusannya kala itu terdakwa dinyatakan melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan. Terpidana juga sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Putusan PT menguatkan putusan PN sedangkan kasasi di MA ditolak. Jadi kita melaksanakan putusan PN," kata Ari.

Untuk diketahui, Herman ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 Oktober 2018 lalu. Usai ditangkap, Herman sempat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk mengetahui kesehatannya di Kejati Lampung.

Baca Juga: Kampanye Maruf Amin Hari Ini, ke Sukabumi Rayakan Isra Mi'raj

"Terpidana sehat dan langsung kami limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung," kata Kasi Penkum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI