Ombudsman: Bandara BUBY Yogyakarta Belum Layak Beroperasi 7 April 2019

Rabu, 03 April 2019 | 10:18 WIB
Ombudsman: Bandara BUBY Yogyakarta Belum Layak Beroperasi 7 April 2019
Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta. (Dok Alvin Lie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta atau BUBY pada 7 April 2019. Sebab Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi.

Bila Bandara BUBY dipaksakan operasional sebagian pada 7 April 2019, maka BUBY berpotensi belum memenuhi standar pelayanan publik untuk penyelenggaraan bandar udara internasional. Sementara BUBY belum layak beroperasi, Bandar Udara Adisutjipto masih layak difungsikan hingga BUBY tuntas pembangunannya dan memenuhi berbagai persyaratan dan standar pelayanan publik.

Hal itu dinyatakan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam laporan Investigasi Ombudsman soal kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik kebandaraan di Bandar Udara Baru Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Laporan investigasi itu dikeluarkan 28 Maret 2019.

"Ombudsman RI menilai bahwa Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) belum layak untuk dioperasikan pada tanggal 7 April 2019," tulis Alvin Lie dalam laporan itu yang dikutip Suara.com langsung dari laporan investagasi itu, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga: Ombudsman Sebut Pemda DIY Kurang Perhatikan Masalah Sampah

Ada 15 alasan Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi. Itu berdasarkan observasi lapangan di dua lokasi yaitu Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) dan Jalan Wates-Purworejo yang merupakan akses utama dari Kota Yogyakarta menuju BUBY pada tanggal 20 Maret 2019.

Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta. (Dok Alvin Lie)
Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta. (Dok Alvin Lie)

Berikut catatan lengkap Ombudsman:

1. Jalan akses tunggal menuju BUBY yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit.

2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019.

3. Belum ada penanaman rumput di area BUBY. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.

Baca Juga: Lembaga Ombudsman DIY: Yogyakarta Darurat Sampah

4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain modular tower. VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, dan Navigational Aids tersebut perlu diuji kehandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.

5. BMKG belum hadir.

6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur.

7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress, sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu, dan pemandangan.

8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun, dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.

9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi dan jaringan internet masih diragukan kehandalannya karena belum ada pengujian sistem.

10. Belum ada sistem pengelolaan limbah yang mapan.

11. Akses keluar dan masuk gedung terminal saat ini masih melewati bagian depan yang masih ada pengerjaan konstruksi.

12. Dalam kondisi pembangunan masih berlangsung, belum memungkinkan untuk dilakukan latihan evakuasi dalam keadaan darurat bagi pengguna gedung terminal.

13. Fasiltas parkir motor dan mobil baik untuk penumpang, penjemput, dan pekerja bandara belum terlihat progres kesiapannya.

14. Belum terlihat fasilitas pendukung untuk para pekerja bandara seperti food court dengan harga umum. Hal ini menyangkut pemenuhan hak pekerja.

15. Terkait dengan penamaan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Pemerintah wajib
mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI