Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

Rabu, 03 April 2019 | 09:37 WIB
Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi
Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota [Suara.com/Agus H].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat hobi merokok jangan merokok sambil naik motor. Polisi akan menilang perokok yang merokok di atas motor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan aturan tilang pemotor yang merokok sudah berlaku. Dia memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).

Jika polisi mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang. Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Rokok Elektrik Bisa Bantu Perokok Berhenti Merokok, Benarkah?

"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi.

Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.

"Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI