Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Rabu, 03 April 2019 | 08:09 WIB
Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores
Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno, saat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Timur,  melalui konferensi pers, di Jakarta, Selasa (2/4/2019). (Dok : KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komodo ternyata tidak hanya ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, tapi juga terdapat di daratan Flores. Flores bisa menjadi lokasi wisata berbasis komodo, sepeti halnya TN Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, saat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Timur,  melalui konferensi pers, di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

"Banyak orang tidak tahu bahwa komodo juga terdapat di daratan Flores," katanya.

Pada kesempatan itu, Wiratno juga menyampaikan rincian barang bukti yang ditemukan, yaitu seekor komodo. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, pada 22 Februari 2019) menerima penitipan komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Kurangi Penggunaan Merkuri, KLHK Luncurkan Proyek Khusus

Esok harinya, 23 Februari 2019, BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri berupa satu ekor komodo, dan pada 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan empat ekor komodo kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Adapun jumlah totalnya adalah enam ekor komodo, yang berasal dari 3 tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan tersangka, diperoleh informasi bahwa mereka pernah melakukan transaksi pada 41 ekor komodo sejak tiga tahun terakhir. Pihak berwajib akan melakukan pengembangan hingga pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar ilegal.

Adapun keenam ekor tersebut akan dilepasliarkan di lokasi sesuai hasil pemeriksaan DNA dan berdasarkan syarat pelepasliaran.

Secara alami, komodo terdapat di TN Komodo, daratan Flores dan pulau sekitarnya. Ahli dari Laboratorium Genetika Bidang Zoologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melakukan pemeriksaan menyatakan, berdasarkan morfologi dari bentuk moncong, pola warna tubuh dan warna lidah, jenis yang dicuri tersebut adalah Varanus komodoensis yang teridentifikasi berasal dari daratan Flores, bukan berasal dari wilayah TN Komodo.

Baca Juga: KLHK Gencarkan Penyelamatan Danau-danau di Indonesia

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti adalah melalui tes DNA, untuk mengetahui kesesuaian keanekaragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul satwa komodo. Pemeriksaan DNA saat ini dilakukan oleh Laboratorium Genetik Bidang Zoologi LIPI dan akan diketahui dalam waktu 14 hari kerja.

Balai TN Komodo telah melakukan berbagai upaya sejak beberapa tahun terakhir untuk menjaga kawasan koservasi TN Komodo. Dengan adanya kasus ini, Balai TN Komodo kemudian meningkatkan strategi dan pelaksanaan pengamanan kawasan bersama Pos TNI AL, Satpolair, Polres Manggarai Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

Selain itu, pemerintah meningkatkan partisipasi masyarakat, pemandu wisata, dan aktivis lingkungan dalam pengawasan di seluruh titik masuk jalur-jalur wisata dan jalur perburuan, baik di darat maupun perairan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI