Polda Sumut Temukan Ribuan Pil Ekstasi Jenis Baru, Satu Orang Ditangkap

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 03 April 2019 | 06:10 WIB
Polda Sumut Temukan Ribuan Pil Ekstasi Jenis Baru, Satu Orang Ditangkap
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan seorang pria, ZM (29), mantan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Medan karena mengedarkan 1.000 butir pil ektasi di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Medan Johor.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris di Medan mengatakan, penangkapan tersangka itu, berawal adanya informasi dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti petugas Unit 3 Subdit dengan turun ke TKP di Jalan Jenderal A.H. Nasution Medan.

Petugas kepolisian, kata dia, melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, langsung melakukan penangkapan tehadap ZM, serta menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi berjumlah 1.000 butir.

"Tersangka yang merupakan warga Perumahan BTN Griya Bulian Tebing Tinggi mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya IE (buron)," ujar Fadris seperti dilansir Antara, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga: Rabu Dini Hari, Lantai 2 Gedung Perkantoran Pulomas 1 Terbakar

Ia mengatakan tersangka langsung dibawa ke Markas Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pil ekstasi yang disita tersebut merupakan pil ekstasia jenis baru dan cukup[ banyak peminatnya.

"Tersangka ZM mengakui baru satu kali ini, menjadi kurir narkoba," ucap dia.

Fadris menyebutkan ribuan pil ekstasi itu, akan diantarkan kepada pemesan untuk diedarkan di lokasi hiburan malam di Kota Medan.

Setelah pil ekstasi tersebut sudah sampai tangan pemasan, tersangka akan mendapatkan upah Rp2 juta.

Baca Juga: Eks Wartawan Dibunuh dalam Drum, Pasutri Dituntut Hukuman Mati

"Namun nasib sial dan belum lagi barang narkoba tersebut diterima pemesan, tersangka sudah diringkus petugas Polda Sumut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI