Suara.com - KPU berharap peserta Pemilu dan Pilpres 2019 tak menggelar kampanye terbuka pada hari Rabu (3/4) besok, untuk menghormati umat Muslim yang memperingati Isra Miraj.
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, hal tersebut merupakan imbauan bukan larangan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada tanggal 14 April 2019.
"Kami mengimbau, peserta pemilu bertoleransi, karena itu hari peringatan Isra Miraj, hari besar umat Islam. Maka kami mengimbau, kampanye rapat umum ditiadakan. Tapi ini imbauan, bukan larangan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Kendati begitu, Wahyu menuturkan, peserta pemilu diperkenankan untuk melakukan kampanye memakai metode lain semisal tatap muka atau pertemuan terbatas.
Baca Juga: Pasar Blok A Bakal Diintegrasikan dengan Stasiun Modern MRT Jakarta
Untuk diketahui, metode kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu yang jatuh pada tanggal 14 April 2019. Kampanye terbuka itu sendiri telah berlangsung sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April mendatang.