Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada publik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan hal tersebut usai menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2019).
Febri mengatakan pengumuman tersebut sekaligus menjadi sosialisasi aturan KPU yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi nanti rencananya kami akan undang KPU dan akan menyampaikan nama-nama itu," tutur Febri.
Baca Juga: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Suyanto Tewas saat Masih Pegang Setir
"Jadi mereka yang sudah terpilih harus melaporkan kekayaaannya dan itu sebagai syarat pelantikan. Tapi nanti tentu detailnya terkait aturan ini, teman-teman KPU yang akan menyampaikan," imbuhnya.
Selain itu, Febri juga mengungkapkan KPK bersama KPU juga tengah membahas ihwal upaya mengajak pemilih pemula, yakni kalangan milenial untuk turut serta menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Namun, kata Febri, tidak hanya sekadar mengajak untuk memilih melainkan juga turut menyadarkan para pemilih pemula tersebut untuk memilih pemimpin yang jujur dan bersih.
"Tadi salah satu yang muncul adalah memerangi politik uang. Sebab, itu juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemilih harus jujur. Jujur dalam artian jangan pernah pilih orang-orang yang akan memberikan uang untuk membeli suara. Yang memberikan amplop jangan dipilih," katanya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Sandiaga Kagum Militansi Pendukungnya di Bekasi