Ada Cap Jempol di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 02 April 2019 | 21:30 WIB
Ada Cap Jempol di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, Ini Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai membuka barang bukti tiga kardus berisi amplop dalam kasus suap distribusi pupuk milik mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dikabarkan ada tanda berupa cap jempol di amplop tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi kebenaran adanya tanda di amplop tersebut berupa 'cap jempol'.

"Memang ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut. Tapi sejauh ini, fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif 2019," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019) malam.

Febri menegaskan, sesuai penyidikan kasus Bowo tersebut membenarkan amplop berisi uang itu akan digunakan sebagai 'serangan fajar' dalam pencalonnya kembali sebagai calon legislatif di Dapil Jawa Tengah 2 pada pemilu 2019.

Baca Juga: Libas Kalteng Putra, Kemenangan Arema FC Disambut Tarian Aremania

"Dari bukti-bukti dari fakta-fakta hukum yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya adalah amplop tersebut diduga akan digunakan untuk Serangan Fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegkan BSP (Bowo Sidik)," ujar Febri

Febri mengemukakan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Apalagi, lanjut Febri, yang kini tengah ramai di publik amplop-amplop tersebut juga untuk ditujukan kepada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Tidak ada nomor urut (terkait pilpres 2019) yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut. Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini. Sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," ujar Febri

Penyidik KPK, mulai hari ini telah membuka barang bukti sitaan milik Bowo, ada sebanyak 82 kardus dan 2 kontainer dengan berisikan 400 ribu amplop. Tapi yang baru dibuka hanya 3 kardus yang berisikan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan total uang dari tiga kardus sebanyak Rp 246 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. KPK juga telah menetapkan Asty sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Tuding Nanik Deyang Pembohong yang Lebih Jahat

Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung, satu orang kepercayaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga juga menerima suap.

Penyidik KPK pun menyita sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, dan kemudian disimpan di dalam 82 kardus.

Uang tersebut disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, namun juga dari sejumlah pihak.

Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar pencalonannya sebagai caleg berjalan mulus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI