KPK Baru Buka Tiga Kardus Uang 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

Selasa, 02 April 2019 | 20:58 WIB
KPK Baru Buka Tiga Kardus Uang 'Serangan Fajar' Bowo Sidik
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka barang bukti kardus-kardus berisikan uang untuk 'serangan fajar' dalam pemilu 2019 pada Selasa (2/4/2019).

Kardus berisi uang dengan total Rp 246 juta milik tersangka mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang terjerat dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada 82 kardus dan dua kontainer yang telah disita KPK berisikan sekitar 400 ribu amplop. Meski begitu, Febri menyebut penyidik KPK hingga kini baru membuka tiga kardus.

"Sampai dengan hari ini kami baru bisa menghitung kardus yang ketiga, artinya masih ada sekitar 79 kardus lagi dan dua kontainer yang harus kami buka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga: Sebulan Dinikahi Reino Barack, Ini yang Berubah dari Syahrini

Febri menyebut dari tiga kardus yang telah dibuka, ternyata berisi amplop dengan uang pecahan Rp 20 ribu dan sebagian lainnya pecahan Rp 50 ribu.

"Untuk jumlah (total nominal) sampai dengan saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop amplop itu yang bisa disampaikan," tutur Febri

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Bowo dan Asty, staf PT Inersia bernama Indung, satu orang kepercayaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga juga menerima suap.

Baca Juga: Aksi Penipuan Ipar Rhoma Irama Berawal dari Kenalan di Aplikasi Kencan

Penyidik KPK pun menyita sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar milik Bowo Sidik Pangarso yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop putih dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, dan kemudian disimpan di dalam 82 kardus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI