Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2019).
"Pada hari ini Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).
Mukri mengatakan, pihaknya tengah meneliti berkas tersebut. Penelitian berkas tersebut untuk memenuhi syarat formil dan materilnya.
"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," jelasnya.
Baca Juga: Tak Menyesal Jadi Terdakwa, Dhani di Sidang: Saya Kan Korban Sebenarnya
Sebelumnya, Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono, yang merupakan mantan Plt Ketua Umum PSSI.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menyusun kelengkapan berkas tersebut.
"Untuk kasus pak Joko Driyono, jadi kita sedang selesaikan daripada bekas perkara. Jadi kita masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2019).
Sebagaimana diketahui, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor dan telah ditahan oleh pihak yang berwajib.
Baca Juga: Bahaya Game Online, KPAI: Permenkominfo tentang Game Harus Diubah