Pengacara Ratna: Pertemuan Dengan Fadli Zon Tak Ada Hubungan Kasus Hoaks

Selasa, 02 April 2019 | 18:41 WIB
Pengacara Ratna: Pertemuan Dengan Fadli Zon Tak Ada Hubungan Kasus Hoaks
Insank Nazrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyebut pertemuan Fadli Zon di rumah Ratna tidak ada hubungannya dengan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Hal tersebut dikatakan pada sidang lanjutan keenam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa Selasa (2/4/2019).

Pertemuan tersebut, dikatakan Insank, hanya bertepatan momentum dengan rentetan kejadian penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Sementara pembahasan dalam pertemuannya, menurut Insank, tidak ada pembahasan mengenai berita penganiayaan yang disebar Ratna.

Baca Juga: Ayah: Ayu Ting Ting Butuh Pendamping Hidup

"Momentum mereka membicarakan dana itu bertepatan dengan peristiwa ini. Jadi nggak ada hubungannya," ujar Insank di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Dalam persidangan tersebut, kesaksian tiga karyawan Ratna, Ahmad Rumbangi, Saharudin, dan Makmur Yulianto alias Pele, menyatakan pertemuan berlangsung pada tanggal 30 September 2018.

Bahkan, para saksi mengatakan mengenai nominal uang yang fantastis sebesar Rp 23 triliun sedang dibicarakan.

Dalam pertemuan tersebut, jelas Insank, Ratna dan Fadli bertemu dengan Deden dan Ruben. Mereka berdua membahas mengenai pencairan uang sebesar Rp 23 triliun yang sedang ditahan oleh pemerintah.

Insank mengatakan, Deden dan Ruben meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Ratna untuk bisa mencairkan uang tersebut. Sebelum bertemu di rumahnya, Ratna juga pernah menemui Deden dan Ruben di Hotel Mercure pada 26 September 2018.

Baca Juga: Keluarga Ibunda Prabowo Subianto Deklarasi Dukung Jokowi

Menurut Insank, Ratna akhirnya mempercayai mereka berdua setelah diberikan beberapa dokumen untuk meyakinkan Ratna. Lantas Ratna memberikan uang sebesar 50 juta kepada Ruben.

"Ya mereka meminta ke ratna (Rp 50 juta) bahwa dana mereka diblokir oleh pemerintah. Diyakinkan pemerintah telah menahan dana 23 triliun itu padahal tidak pernah Pemerintah menahan dana Rp 23 triliun," kata Insank.

Keterlibatan Fadli Zon disebut Insank berdasarkan permintaan Ratna untuk membahas dana Rp 23 triliun itu. Akhirnya Deden dan Ruben berhasil menipu Ratna dan uangnya tidak dikembalikan.

"Ibu ratna ini percaya dengan dana itu. Akhirnya diajak fadli zon datang ke situ untuk membicarakan dana ini. Sampai sekarang uang itu belum diganti Deden dan Ruben mengurus dana itu," pungkas Insank.

Saat ini, kasus tersebut sudah diselesaikan Polda Metro Jaya. Polisi meringkus empat tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53) karena penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 triliun. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.

Sebelumnya Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Fadli Zon menjadi nama yang disebut dalam sidang lanjutan keenam penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kesaksian tersebut dinyatakan oleh salah satu dari empat saksi, supir Ratna, Ahmad Rubani.

Dalam kesaksiannya Ahmad Rubani, Fadli Zon disebut mendatangi rumah Ratna tanggal 30 September 2018.

Fadli Zon disebut datang sendiri dan berkumpul bersama Ratna, Deden dan Ruben. Deden dan Ruben sendiri disebut Rubani sering mengunjungi kediaman Ratna sebagai temannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI