Suara.com - Pemerintah bersama dengan para pihak sepakat untuk melakukan rehabilitasi kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyclops, Danau Sentani dan DAS Sentani Tami. Hal tersebut dilakukan pasca banjir bandang yang terjadi di Sentani beberapa waktu lalu.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan Pemulihan Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyclops, Danau Sentani dan DAS Sentani Tami, yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (1/4/2019).
“Melalui kesepakatan ini, diharapkan tercapai kolaborasi dan akselerasi program kegiatan para pihak untuk percepatan pemulihan kawasan Sentani, berkurangnya risiko bencana di masa yang akan datang, sehatnya DAS Sentani Tami, serta lestarinya Danau Sentani,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Yuliarto Joko Putranto.
Kesepakatan ini melibatkan para pihak, yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Wali Kota Jayapura, Rektor Universitas Cenderawasih, Perwakilan Gereja-gereja, Perwakilan Masyarakat Adat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, serta beberapa pihak lainnya.
Baca Juga: Kurangi Penggunaan Merkuri, KLHK Luncurkan Proyek Khusus
“Nota kesepakatan ini juga merupakan pedoman bersama dalam mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi kawasan Pegunungan Cyclops secara terencana, terpadu dan menyeluruh, yang menjadi tanggung jawab para pihak,” pungkas Yuliarto.
Kesepakatan dilatarbelakangi oleh degradasi kondisi ekosistem Danau Sentani dan DAS Sentani Tami, kejadian longsor dan banjir bandang di wilayah Sentani pada 16 Maret 2019, yang menyebabkan kerusakan pemukiman dan lingkungan, serta kerusakan beberapa infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Untuk mengatasi bencana banjir bandang agar tidak kembali terjadi di masa depan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan empat rekomendasi untuk segera diselesaikan. Pertama, mengembalikan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.
Kedua, melakukan review tata ruang berdasarkan pertimbangan pengurangan resiko bencana dan mengembangkan skema adaptasi di titik banjir. Ketiga, internalisasi program rehabilitasi lahan di hulu dan tengah DAS, terutama kawasan hutan ke dalam indikasi program pada tata ruang.
Keempat, internalisasi program konservasi tanah dan air berupa Saluran Pembuangan Air (SPA) di lahan pertanian dan permukiman untuk meningkatkan pengaturan.
Baca Juga: KLHK Gencarkan Penyelamatan Danau-danau di Indonesia
KLHK juga akan meningkatkan alokasi rehabilitasi hutan dan lahan di Papua, dari semula 1.000 hektare menjadi 2.500 hektare dan meningkatkan pembangunan sarana Konservasi Tanah dan Air (KTA), yakni dam penahan erosi (gully plug), serta dam pengendali dan SPA.