Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menganggap pernyataan Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional, Amien Rais tak termasuk dalam kategori menghina lembaga peradilan.
Hal itu disampaikan Mahfud merespons pernyataan Amien yang lebih memilih mengerahkan people power ketimbang melakukan gugatan ke MK membawa ke MK apabila terjadi dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
“Itu bukan penghinaan terhadap lembaga pengadilan atau contempt of court. Kalau dikait-kaitkan tentu tidak bisa karena penghinaan itu harus dilakukan saat sidang sedang berlangsung,” kata Mahfud, saat menghadiri Serasehan Kebangsaan, di Padang, Selasa (2/4/2019).
Di sisi lain, dia katakan, pernyataan Rais itu juga dapat memunculkan banyak kecurigaaan dari berbagai kalangan sehingga dapat menimbulkan potensi perpecahan antar anak bangsa.
Baca Juga: Terungkap! Selama Ini OJK Tak Punya Kantor Sendiri, Masih Numpang
“Amien Rais itu orang tua kita, kalau dia ngomong ya didengarkan saja,” kata dia.
Menurut dia, jika Rais mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu harus berjalan jujur dan adil, hendaklah semua pihak melaksanakan hal itu secara bersama-sama agar Pemilu berjalan jujur.
“Seluruh kita harus ikut mengawasi bersama agar Pemilu ini berjalan secara jujur. KPU itu bukan kaki tangan pemerintah namun yang membentuk mereka adalah DPR,” katanya
Sebelumnya, dia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pascapemilu presiden dan legislatif nanti.
“Potensi perpecahan itu ada dan harus kita antisipasi agar bangsa yang memiliki keberagamana mulai dari suku, bangsa, adat dan agama ini dapat berjalan dalam bingkai kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia,” kata dia. (antara).
Baca Juga: Uut Permatasari Menangis di Batu Nisan Ayah