Suara.com - Naufal Rosyid (24), seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas. Naufal tewas usai menjalani perawatan intensif selama beberapa hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun mengecam aksi tabrak lari yang dilakukan oleh pengendara hingga menyebabkan nyawanya melayang. Bahkan, hingga kini pengendara pelaku tabrak lari itu pun belum juga menyerahkan diri.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta di balik insiden tabrak lari yang menewaskan Naufal si pasukan oranye.
1. Alami Pendarahan Otak
Baca Juga: Jokowi Singgung Lagi soal Kekuatan TNI: Jangan Menjelekkan!
Naufal mendapatkan tugas membersihkan jalan di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur sekira pada Selasa (26/3/2019) pagi buta. Sekitar pukul 5.30 WIB, petugas PPSU lainnya menemukan Naufal dalam kondisi terkapar di tepi jalan dan mengeluarkan banyak darah. Naufal fifuga menjadi korban tabrak lari sepeda motor.
Naufal pun langsung dilarikan ke RS Pasar Minggu. Dari hasil diagnosa dokter, Naufal mengalami pendarahan di otaknya. Nyawa Naufal pun tak tertolong, ia menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (31/3/2019).
2. Anies Baswedan Ikut Tandu Jenazah
Anies Baswedan mengecam aksi tabrak lari hingga menewaskan salah seorang pasukan oranye. Anies pun menyempatkan hadir ke rumah duka usai mendapatkan kabar Naufal telah tiada.
Anies ikut melaksanakan salat jenazah bersama dengan warga sekitar dan petugas PPSU lainnya. Anies juga membantu membawa tandu berisi jasad Naufal hingga ke tempat peristirahatan terakhirnya. Anies pun meminta agar pelaku tabrak lari bisa segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Jokowi : Yang Tak Setuju Pembangunan Tol Maju ke Depan, Awas Saja Kalau Ada
"Kau penunggang kendaraan tak dikenal itu, ingatlah bahwa kau bisa lari pagi itu, tapi kau tidak bisa lari ari pertanggungjawaban di hadapan Yang Maha Adil," ungkap Anies melalui akun Instagram miliknya @aniesbaswedan.
3. Keluarga Terima Santunan Rp 196 Juta
Kepergian Naufal untuk selamanya dengan cara begitu tragis menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Hingga kini, keluarga pun masih mengalami trauma akibat kepergian Naufal.
Pemprov DKI melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga Naufal senilai Rp 196 juta. Santunan yang diberikan itu sama dengan 48 kali gaji Naufal menjadi petugas PPSU.
4. Polisi Buru Penabraknya
Kepolisian Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku penabran Naufal. Pihak kepolisian pun telah memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Sedang dicari melalui CCTV dan saksi di lapangan. Kalau pelaku tertangkap pasti kita akan proses hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo.
Meski demikian Ady mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku. Pasalnya petunjuk di lapangan yang begitu minim.
"Sementara belum tertangkap, karena terkendala petunjuk di lapangan. Tapi tetap kami upayakan melalui CCTV yang mungkin berada di sekitar TKP," ungkap Ady.
Insiden tabrak lari masuk dalam kategori pidana. Pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal 312 jo pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman hukuman yang siap menjerat pun tak tanggung, hingga penjara lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.