3. Keluarga Terima Santunan Rp 196 Juta
Kepergian Naufal untuk selamanya dengan cara begitu tragis menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Hingga kini, keluarga pun masih mengalami trauma akibat kepergian Naufal.
Pemprov DKI melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga Naufal senilai Rp 196 juta. Santunan yang diberikan itu sama dengan 48 kali gaji Naufal menjadi petugas PPSU.
4. Polisi Buru Penabraknya
Baca Juga: Jokowi Singgung Lagi soal Kekuatan TNI: Jangan Menjelekkan!
Kepolisian Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku penabran Naufal. Pihak kepolisian pun telah memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Sedang dicari melalui CCTV dan saksi di lapangan. Kalau pelaku tertangkap pasti kita akan proses hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo.
Meski demikian Ady mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku. Pasalnya petunjuk di lapangan yang begitu minim.
"Sementara belum tertangkap, karena terkendala petunjuk di lapangan. Tapi tetap kami upayakan melalui CCTV yang mungkin berada di sekitar TKP," ungkap Ady.
Insiden tabrak lari masuk dalam kategori pidana. Pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal 312 jo pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Jokowi : Yang Tak Setuju Pembangunan Tol Maju ke Depan, Awas Saja Kalau Ada
Ancaman hukuman yang siap menjerat pun tak tanggung, hingga penjara lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.