Persoalan Geografis Jadi Hambatan Sosialisasi Pemilu 2019 di Luar Negeri

Selasa, 02 April 2019 | 15:19 WIB
Persoalan Geografis Jadi Hambatan Sosialisasi Pemilu 2019 di Luar Negeri
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosialisasi Pemilu 2019 di luar negeri masih menemui beberapa hambatan seperti lokasi tempat tinggl WNI yang tidak terkonsentrasi pada satu wilayah. Kondisi tersebut diakui menyebabkan sosialisasi Pemilu 2019 di luar negeri tidak berjalan maksimal.

Hal tersebut diakui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal usai menghadiri acara Sosialisasi Pemilu 2019 bersama perwakilan 170 Duta Besar dan Organisasi Internasional di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Meski begitu, Lalu mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menyampaikan informasi terkait Pemilu tersebut.

"Tapi yang penting kita sudah sampaikan dengan baik yang kita bisa untuk membuat semua info yang perlu sampaikan itu sampai ke mereka. Karena kan banyak juga WNI kita yang tidak teridentifikasi disana statusnya undocumented gitu. Jadi kita tidak bisa memastikan, bahwa sosialisasi itu sampai atau tidak ya itu semoga sampai," kata Lalu.

Baca Juga: Megawati Hadiri Penyerahan KTA ke Para Habib di Kantor DPP PDI Perjuangan

Berkenaan dengan itu, Lalu menjelaskan permasalahan tersebut lantaran Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jendral RI (KJRI) sebagian besar berada di ibu kota negara.

Sedangkan, WNI yang berada di luar negeri menetap dan bekerja tidak selalu berdekatan dengan KBRI dan KJRI. Misalnya, seperti di Rusia yang memiliki wilayah yang sangat luas.

Sehingga, kata Lalu, besar kemungkinan banyak WNI yang tidak terjangkau dalam proses sosialisasi Pemilu 2019 tersebut.

"Kedutaan kita itu semua di ibu kota negara kan, sedangkan kalau Rusia negaranya luas ada sembilan time zone. Jadi diluar jangkauan kita, kalau di Siberia sana tidak terjangkau," ungkapnya.

"Tapi yang perlu diingat lagi adalah penyelenggara pemilu di luar negeri itu PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) bukan KBRI, jadi penelitian PPLN bertangung jawab kepada KPU. Tugas KJRI dan KBRI memberi perlindungan semaksimal mungkin agar PPLN menjalankan tugasnya dengan lancar dan secara profesional dan berintegritas," ujarnya.

Baca Juga: KPU Minta Rizieq Shihab Lapor Jika Punya Bukti Kecurangan Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI