Pembunuh Kim Jong Nam, Doan WN Vietnam Bebas dari Hukuman Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 02 April 2019 | 13:41 WIB
Pembunuh Kim Jong Nam, Doan WN Vietnam Bebas dari Hukuman Mati
Doan Thi Huong, terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doan Thi Huang, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam yang didakwa membunuh Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—bebas dari ancaman hukuman mati.

Dalam sidang vonis di Pengdilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (1/4/2019), Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad memberikan dakwaan alternatif dengan vonis hukuman lebih ringan.

Doan Thi Huang hanya dituntut 10 tahun penjara, denda serta hukuman cambuk atau diganti 4 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.

Baca Juga: Gegara Komputer Kena Virus, UNBK di SMA Ini Terpaksa Diulang

Pada persidangan maraton hari yang sama, hakim lantas memutuskan Doan Thi Huang bersalah dan dihukum 3 tahun 4 bulan penjara.

"Saya bahagia," ungkap Doan sambil tersenyum seusai persidangan seperti diberitakan Reuters.

Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa kliennya mendapat hukuman lebih ringan karena mengakui bersalah.

”Jaksa menuntut klien kami dengan Pasal 324 undang-undang pidana, yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya. Klien kami lantas mengakui hal tersebut sehingga vonisnya lehih ringan,” kata Salim.

Doan bersama Siti Aisyah, yang berasal dari Indonesia, dituduh melakukan pembunuhan setelah kamera pengawas merekam keduanya mengusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Baca Juga: Soal Ancaman Amien Rais, KPU: Jangan Selesaikan Persoalan Pemilu di Jalanan

Aparat keamanan menahan mereka dan kedua perempuan itu diadili dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Setelah setahun lebih menjalani proses peradilan, Siti Aisyah dinyatakan bebas pada awal Maret 2019. Jaksa penuntut umum saat itu memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti sehingga hakim menghentikan peradilan Siti.

Sejak awal proses peradilan, kedua perempuan ini mengakui tak bersalah. Mereka mengaku telah dijebak oleh agen Korea Utara dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara komedi televisi.

REKOMENDASI

TERKINI